A. Definisi / Pengertian Koperasi Sekolah (Kopsis)
Koperasi siswa adalah koperasi yang berada dalam lingkungan
sekolah yang anggotanya adalah siswa dari sekolah tersebut yang dapat melakukan
kegiatan ekonomi tanpa badan hukum.
Struktur organisasi koperasi siswa yaitu tersusun atas dewan
penasihat dan alat perlengkapan organisasi. Dewan penasihat terdiri atas kepala
sekolah, guru dan perwakilan orang tua siswa. Sedangkan alat perlengkapan
organisasi terdiri dari rapat anggota, pengurus koperasi dan badan pemeriksa /
pengawas.
Sumber : organisasi.org
0 komentar:
Posting Komentar