C. Keanggotaan Dan Kepengurusan Koperasi Siswa

Yang dapat menjadi anggota koperasi siswa suatu sekolah adalah orang-orang yang bersekolah di sekolahan tersebut di mana setiap anggotanya memiliki hak yang sama untuk memilih pengurus dan dipilih sebagai pengurus koperasi. Setiap anggota kopsis wajib mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Pengurus koperasi siswa bertanggung jawab dalam melaporkan laporan pertanggungjawaban kepada anggota kopsis melalui rapat anggota. Pengurus dipilih dan diangkat melalui rapat anggota koperasi siswa. Bendahara dan pengawas dapat dipilih oleh kepala sekolah. Jika ada posisi yang belum dijabat oleh siswa, sementara dapat diisi oleh guru sekolah yang bersangkutan.


0 komentar:

Posting Komentar

 
Top