C. Keanggotaan Dan Kepengurusan Koperasi Siswa
Yang dapat menjadi anggota koperasi siswa suatu sekolah adalah
orang-orang yang bersekolah di sekolahan tersebut di mana setiap anggotanya
memiliki hak yang sama untuk memilih pengurus dan dipilih sebagai pengurus
koperasi. Setiap anggota kopsis wajib mengikuti peraturan dan ketentuan yang
berlaku.
Pengurus koperasi siswa bertanggung jawab dalam melaporkan
laporan pertanggungjawaban kepada anggota kopsis melalui rapat anggota.
Pengurus dipilih dan diangkat melalui rapat anggota koperasi siswa. Bendahara
dan pengawas dapat dipilih oleh kepala sekolah. Jika ada posisi yang belum
dijabat oleh siswa, sementara dapat diisi oleh guru sekolah yang bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar